Bagi kita yang merupakan seorang pengguna jalan, tentu tidak asing dengan polisi lalu lintas yang bertugas mengamankan situasi dan juga peraturan di jalanan, bahkan kita juga sering mendapatkan sangsi tilang akibat pelanggar peraturan.
Karena sering melihat polisi lalu lintas tentu kita sering melihat lambang polisi lalu lintas dan bertanya tanya tentang arti lambang polisi lalu lintas. Dan berikut ini adalah arti lambang polisi lalu lintas yang tidak banyak diketahui.
arti lambang polisi lalu lintas
Tameng melambangkan setiap anggota wajib melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dari gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
22 Jari Jari Tameng dan 9 garis marka jalan melambangkan hari jadi Polantas yaitu 22 september.
2 Rantai melambangkan kewenangan yang dimiliki oleh polantas.
Sayap melambangkan melindungi dan mempermudah polantas dalam memberikan rasa aman dan juga nyaman dalam berlalu lintas.
5 helai Sayap melambangkan Pancasila yang merupakan ideologi negara Indonesia.
4 Helai Sayap melambangkan Catur Prasetya
3 Helai Sayap melambangkan Tribata
3 Bintang melambangkan simbol lalu lintas, Cerminan Kebudayaan, Urat nadi kehidupan dan Cermin tingkat Modernitas.
Roda melambangkan Kehidupan masyarakat yang bergerak dinamis.
Padi Dan Kapal melambangkan keinginan mewujudkan kesejahtraan Masyarakat.
Dharma Kerta Marga Raksyaka memiliki arti polisi lalu lintas menjalankan tugas dengan baik untuk memberikan pelayanan, pengayoman dan perlindungan pada masyarakat untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat.
Itulah arti lambang polisi lalu lintas. Nah kalian bisa membaca di List Arti Lambang Dan Simbol.
Note :
Jika Kalian ingin copy paste artikel ini jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya ya :)
Labels:
LOGO LAMBANG DAN BENDERA
Thanks for reading Arti Lambang Polisi Lalu Lintas, Salah Satu Unit Kepolisian Milik Indonesia. Please share...!
0 Komentar untuk "Arti Lambang Polisi Lalu Lintas, Salah Satu Unit Kepolisian Milik Indonesia"
Sebagai bangsa Indonesia yang cerdas maka bijak dalam berkomentar ya